Selasa, 17 Desember 2019

Perbaikan Pelayanan BPJS Untuk Mendukung Program Pelayanan Kesehatan


PerbaikanPelayanan BPJS UntukMendukung Program PelayananKesehatan

Asuransi kesehatan kini sudah menjadi kebutuhan masyarakat baik pekerja maupun non-pekerja. Kesehatan merupakan kebutuhan dasar untuk melakukan segala aktifitas. Oleh karena itu, penting sekali menjaga kesehatan. Namun, segala resiko yang mengganggu kesehatan juga tidak dapat dihindarkan. Untuk itu perlu adanya jaminan kesehatan berupa asuransi. Pemerintah sendiri sudah sejak dulu memberikan asuransi kesehatan bagi para PNS yang dikelola oleh lembaga Askes yang kini beralih menjadi BPJS Kesehatan. Pemerintah juga mewajibkan pihak swasta untuk mengikuti program BPJS Kesehatan ini. Begitu juga dengan masyarakat non-pekerja yang dapat mengikuti secara mandiri.

Program dan Prestasi BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah suatu lembaga yang mempunyai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui fasilitas Kartu Indonesia Sehat (KIS). Tugas BPJS Kesehatan mencakup lembaga finansial non-Bank dan pelayanan kesehatan. Seluruh masyarakat Indonesia di tahun 2019 nanti diharapkan menjadi peserta JKN-KIS karena merupakan amanat Undang-Undang No.40 tahun 2004. Tugas BPJS Kesehatan dalam program JKN-KIS sendiri yaitu merangkul ke pesertaan masyarakat, dimana per November 2018 sudah tercatat 205 juta peserta, mengumpulkan iuran dan membelanjakan iuran untuk pelayanan kesehatan. BPJS Kesehatan bertugas memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kepesertaan JKN-KIS dimana menjadi peserta akan terlindungi dari sakit berbiaya mahal, membantu orang lain dan menjadi warga negara yang taat sesuai UU NO.4 tahun 2004.

DI sendiri telah menyiapkan standar-standar pelayanan dan pedoman internal. Dengan adanya sistem jaminan sosial nasional artinya negara ikut hadir dalam perlindungan pelayanan masyarakat terutama untuk kesehatan dan pendidikan. Sejak tahun 2014 telah berlaku sistem satu paket di pelayanan BPJS Kesehatan, yaitu sistem pelayanan menyeluruh mulai dari pendaftaran hingga pemberian obat. Standar pelayanan administrasi yang diterapkan IDI guna meningkatkan pelayanan, meliputi standarisasi fungsi loket, waktu tunggu dan waktu layanan, informasi dan penanganan pengaduan, sikap dan kanal layanan administrasi. Mengenai waktu tunggu, sistem antrian pelayanan sudah menggunakan customer service time index (CSTI) dan sebagai feedback dari customer, ada surat pelanggan (Supel) mengenai saran dan kritik terhadap pelayanan. Sedang kan untuk kanal informasi atau pengaduan dapat melalui care center 1500 400, kantor cabang terdekat atau petugas BPJS Kesehatan di faskes terdekat.

Masalah dan Penanggulangan di BPJS Kesehatan

Kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui 3 cara yaitu dengan dibantu pembayaran oleh pemerintah, pembayaran yang dikoordinir perusahaan dan peserta mandiri. BPJS Kesehatan memiliki konsep "Dengan Gotong Royong Semua Tertolong". Namun BPJS Kesehatan menghadapi kendala seperti nilai premi yang kecil, sehingga tidak cukup menutupi biaya pengobatan seluruh peserta BPJS Kesehatan. Selain itu, ada pula peserta PBPU (peserta bukan penerima upah) yang menjadi anggota dan membayar secara mandiri hanya beberapa kali, namun saat selesai mendapat pelayanan kesehatan dengan biaya yang besar, peserta ini menghentikan pembayaran iuran. Hal inilah yang membuat terjadinya defisit di tubuh BPJS Kesehatan. Untuk menanggulanginya, pemerintah berencana menaikkan premi iuran, selain itu telah dibentuk kaderisasi untuk memantau kepesertaan agar terus berkelanjutan dan pembatasan beberapa penyakit berat yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan seperti HIV dan hepatitis. Masalah defisit yang terjadi di tubuh BPJS Kesehatan salah satunya diharapkan dapat diatasi dengan kehadiran para kader. Kader JKN-KIS adalah individu yang mempunyai hubungan kemitraan untuk membantu fungsi BPJS Kesehatan di suatu wilayah tertentu.

0 komentar:

Posting Komentar